Selamat Datang di

Website Pengadilan Agama Buntok

Selamat datang di website resmi Pengadilan Agama Buntok. Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi serta berbagai layanan pada Pengadilan Agama Buntok

Adi Martha Putera, S.H.I.

Ketua Pengadilan Agama Buntok

Visi & Misi Kami

Terwujudnya Pengadilan Agama Buntok yang Bersih dan Bermartabat Menuju Peradilan Agama yang Agung

Adapun Misi Pengadilan Agama Buntok adalah sebagai berikut:

  • Menjaga kemandirian Badan Peradilan.
  • Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan.
  • Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan Badan Peradilan.
  • Meningkatkan kredibilitas dan transparansi Badan Peradilan.

ARTIKEL

Lihat Semua

22 April, 2026

Ketika Hukum Bertemu Orang Lemah

Ketika Hukum Bertemu Orang Lemah Belakangan ini media sosial sering diramaikan oleh potongan-potongan video persidangan yang menyentuh emosi publik. Salah

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. {loadmoduleid 200} [button color href=”kepaniteraan/layanan-perkara-prodeo/posbakum”>https://pa-buntok.go.id/kepaniteraan/layanan-perkara-prodeo/posbakum”]Selengkapnya[/button]

Formulir Gugatan dan Permohonan

 

No

Contoh Format

Download

1.

Cerai Gugat

Klik Disini

2.

Cerai Gugat (Ghaib)

Klik Disini

3.

Cerai Gugat+Hadhanah+Nafkah

Klik Disini

4.

Cerai Talak

Klik Disini

5.

Cerai Talak (Ghaib)

Klik Disini

6.

Dispensasi Nikah (Anak Laki-laki)

Klik Disini

7.

Dispensasi Nikah (Anak Perempuan)

Klik Disini

8.

Itsbat Nikah

Klik Disini

9.

Itsbat Nikah (Contensius Berlawanan)

Klik Disini

10.

Itsbat Nikah+Cerai Gugat

Klik Disini

11.

Penetapan Ahli Waris

Klik Disini

12.

Pengangkatan Anak

Klik Disini

13.

Permohonan Asal-usul Anak

Klik Disini

14.

Permohonan Perubahan Biodata Nikah

Klik Disini

15.

Permohonan Wali Adhal

Klik Disini

16.

Perwalian

Klik Disini

Tata Cara Permohonan Informasi Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik [button color href=”layanan-publik/layanan-permohonan-informasi/prosedur-permohonan-informasi”]Selengkapnya[/button]
Syarat Dan Tata Cara Pengaduan Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan. [button color href=”layanan-publik/layanan-pengaduan/prosedur-pengaduan”>https://pa-buntok.go.id/layanan-publik/layanan-pengaduan/prosedur-pengaduan”]Selengkapnya[/button]

[button color href=”layanan-publik/layanan-pengaduan/prosedur-pengaduan”>https://pa-buntok.go.id/layanan-publik/layanan-pengaduan/prosedur-pengaduan”]Selengkapnya[/button]

4444444

FAQ (Pertanyaan Umum)

PERSONIL

Surveilag

Panggilan Ghaib

Statistik Pengunjung

Event Gallery

event 1
event 1