Hak-hak Pokok dalam Persidangan
Hak-hak Pokok dalam Proses Persidangan
Hak-hak pokok dalam persidangan di Indonesia, baik perdata maupun pidana, menjamin keadilan dan kesetaraan di muka hukum (equality before the law). Berikut ini Hak-hak Pokok dalam Persidangan:
- Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukum;
- Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia);
- Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan;
- Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;
- Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan;
- Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan;

